Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

"DESAK KPK TANGKAP AH0K BURUH GERUDUK KPK & BALAI K0TA"

SIARAN PERS KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA ( KSPI), 1 JUNI 2016 "DESAK KPK TANGKAP AHOK, BURUH GERUDUK  KPK & BALAI KOTA 2 HARI BERTURUT-TURUT" Buruh menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mengedepankan "uang DP dan CSR" dari pengusaha dalam membangun Ibukota. Kebijakan tersebut sangat membahayakan kedaulatan negara dan sistem demokrasi, dimana negara akhirnya tunduk kepada kepentingan segelintir pemilik modal. Saat ini kaum buruh mulai sadar, banyak kebijakan Gubernur Ahok yang dinilai anti terhadap demokrasi. Dia  adalah satu-satunya gubernur yang getol membuat Peraturan Gubernur mengenai  larangan melakukan aksi unjuk rasa, kecuali di tiga tempat saja, yakni  di dalam Monas, Parkir Timur senayan, dan DPR RI. Aksi demonstrasi adalah sesuatu yang "sangat dibenci" pemilik modal, karena menurut mereka akan  mengganggu kepentingannya menguasai negara. Dalam hal ini, buruh sudah  merasakan betapa pada...

Bila terjadi PHK

Bagaimana Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah opsi terakhir yang diambil Top Management untuk melakukan efisiensi dan menghindari kebangkrutan perusahaan. Tidak ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan operasinya, perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat beroperasi normal dan berkembang. Namun, ada kalanya keuntungan tidak selalu diperoleh. Sekalipun biaya telah dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan telah dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi ini, pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Bila Anda menerima tawaran PHK dari perusahaan karena alasan efisiensi, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda: Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13, Tahun 2003), khususnya Bab XII. Bab ini, yang dimulai dari ...

Hal penting tentang SP/SB

Gambar
Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur. Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB. Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan: Setiap pekerja /b...
[https://mobile.facebook.com/notes/universitas-borobudur-jakarta/undang-undang-jaminan-dan-jenis-perlindungan-tenaga-kerja/546860785327961/?refid=17&_ft_=top_level_post_id.546860785327961%3Atl_objid.546860785327961%3Athid.301037941568%3A306061129499414%3A51%3A0%3A1464764399%3A3550934144484023132] bagus, silakan lihat!

PP No.78 thun 2015 melanggar k0nstitusi

PP No. 78 Tahun 2015 Melanggar Konstitusi. Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Dengan demikian, instrumen kehidupan yang layak adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 78 Tahun 2015. Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Dengan adanya formula kenaikan upah minimum sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi, itu artinya kenaikan upah minimum tidak lagi ditetapkan ol...

Hak-Hak kita sebagai karyawan k0ntrak

Hak-Hak Anda Sebagai Karyawan Kontrak 25 September 2011 17:23:20 Diperbarui : 28 Oktober 2015 13:51:26 Dibaca: 163,592 Komentar: 64 Nilai: 0 1. Apa sih yang dimaksud dengan Karyawan Kontrak ? Karyawan Kontrak diartikan secara hukum adalah Karyawan dengan status bukan Karyawan tetap atau dengan kalimat lain Karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Karyawan kontrak sering disebut “Karyawan PKWT”, maksudnya Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Karyawan yaitu Karyawan Kontrak (PKWT) dan Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. 2. Apa dasar hukum Karyawan PKWT ? Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan : (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam aya...

PERJALANAN HIDUP INI: PENTINGNYA BERSERIKAT BAGI PEKERJA

PENTINGNYA BERSERIKAT BAGI PEKERJA

PENTINGNYA BERSERIKAT BAGI PEKERJA

Gambar
masih awam tentang dunia Serikat Pekerja (SP). Kurangnya informasi yang di miliki tentang Serikat  pekerja tidak jarang membuat pekerja itu sendiri kerap menjauh dari serikat pekerja bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang negatif terhadap Serikat Pekerja. Nah, pandangan seperti ini yang harus dibuang sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah Serikat Pekerja. Manfaat dari membentu Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain; Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak. Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam Undan...